Perbedaan Corporate, Company, Startup, Government

 


1.     Perbedaan Corporate dengan Company

  • Corporate, organisasi terdiri dari sekolompok orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Company, organisasi yang mengatur usaha dan bisnis yang dibangun atas nama mereka.
  •    Corporate, organisasi terdiri dari beberapa orang yang bersatu menjadi satu entitas. Corporate dapat mengacu pada perusahaan atau organisasi yang beroperasi dibawah nama korporat. Sedangkan Company, berupa badan usaha, perusahaan, atau badan hukum lainnya yang berlisensi untuk menjalankan bisnis.
  •   Corporate, memiliki hak istimewa dalam hal pengambilan keputusan. Sedangkan Company, memiliki hak untuk membuat dan menjalankan bisnis dan mengambil keuntungan atas nama mereka sendiri.
  •    Corporate, berdiri sendiri dari organisasi lain. Sedangkan Company, berdiri dibawah badan hukum yang berlisensi untuk menjalankan bisnis.
    2.     Perbedaan Corporate dengan Startup
  • Corporate, cara dan budaya kerjanya lebih kaku dan mengikat. Sedangkan Startup, diisi para lulusan baru yang memiliki ide-ide segar, sehingga buda kerjanya tidak terlalu formal.
  • Corporate, jam kerjanya sudah diatur ketat oleh perusahaan, umumnya sekitar jam 9 pagi hingga 5 sore. Sedangkan Startup, memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
  • Corporate, memiliki aturan tersendiri yang disusun secara ketat dan jelas mengenai sistem gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, hingga kenaikan gaji. Sedangkan Startup, gaji yang sudah merambah luas, mungkin memiliki standar gaji tinggi.
  • Corporate, mempunyai system birokrasi yang kompleks. Terdapat hierqarki yang jelas antara karyawan dengan atasan. Interaksi diantara keduanya berlangsung secara terbatas. Sedangkan Startup, struktur organisasi bersifat dinamis. Interaksi antara masing-masing karyawan dengan para atasan bisa berlangsung intensif.
  • Corporate, pakaian kerja cenderung formal. Sedangkan Startup, pakaian kerja fleksibel, bisa tidak formal.

3.     Perbedaan Corporate dengan Government

  • Corporate, pengaturan perusahaan diatur oleh undang-undang dasar dan regulasi yang berlaku di wilayah mereka. Sedangkan Government, pengaturan pemerintah membuat dan mengimpletasikan kebijakan publik melalui proses legislative dan eksekutif.
  • Corporate, dimiliki oleh pemegang saham atau entitas swasta. Sedangkan Government, dimiliki oleh masyarakat atau negara.
  • Corporate, struktur organisasi yang lebih fleksibel dan hierarki yang lebih pendek. Sedangkan Government, struktur birokrasi yang lebih kompleks.
  • Corporate, mendapatkan pendanaan dari penjualan saham, pinjaman, dan pendapatan sosial. Sedangkan Government, mendapatkan pendanaan dari pajak, pinjaman, dan pendapatan negara lainnya.
  • Corporate, fokus pada kegiatan ekonomi dan pertumbuhan bisnis. Sedangkan Government, tanggung jawabnya lebih luas seperti Pendidikan, Kesehatan. 
  • Corporate, bertujuan untuk menciptakan keuntungan bagi pemegang saham. Sedangkan Government, bertujuan untuk memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penjelasan diatas adalah perbedaan dari Corporate, Company, Start up dan Government blog ini dibuat untuk memenuhi Tugas Individu. Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Bina Sarana Informatika. Dosen pengampu Elpa Hermawan, S.I.Ikom,MM




























Komentar